TRANSINDONESIA.CO – Petugas Buser Polsek Mauk menangkap seorang pengedar kupon judi togel di Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (23/10/2014) malam.
Tersangka bernama Saidi, 45 tahun, ditangkap polisi saat menunggu pemasang judi togel di rumahnya. Di lokasi petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp133 ribu dan buku kupon togel.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang dilakukan buruh harian tersebut di rumahnya di Kampung Masjid RT 06/12. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap saat menunggu pemasang togel,” kata Aiptu Sutiyo, Jumat (24/10/2014).
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru 3 bulan menjadi pengecer kupon togel. Dia mendapat keuntungan 15 persen dari omset berjualan kupon togel. ”Keuntungan yang didapat tidak menentu, tergantung dari omset penjualan kupon togel,”ujar Kanit Reskrim.
Kini Buruh harian yang memiliki 3 orang anak itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(her)