TRANSINDONESIA.CO – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan aliansi tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam ‘Aliansi Anak Rantau Toba Samosir’, kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan pemohon, terkait maraknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III, Sumatera Utara, yang menetapkan tersangka Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Dalam gugatan praperadilan itu pihak pemohon dari 7 LSM yang dikordinatori Ungkap Marpaung itu mengugat Kapolri selaku Termohon I, Ketua KPK sebagai Termohon II, Ketua DPR Periode 2009-2014 sebagai Termohon III. Hadir mewakili pihak termohon yakni para kuasa hukum Ketua DPR, kuasa hukum KPK dan Kuasa Hukum Kapolri.
“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius,” kata Ungkap dalam gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2014) lalu.
Namun, kata dia faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu.
“Ada apa di balik semua itu?. Padahal perkara itu sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Kita menduga perkara ini sengaja dibuat rumit oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara ini,” kata dia.
Dia pun meminta KPK untuk ambil alih kasus yang sudah ditangani Polda Sumatera Utara, sebab dinilai Polri sudah tak sangup.
“Kami meminta KPK bersikap aktif dengan mengambil alih penanganan kasus korupsi ini. Karena penegak hukum setempat tidak sangup. Padahal KPK sudah berperan sebagai supervisor pada kasus Bupati Kasmin ini,” papar dia.
Dia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini, Mabes Polri sudah gelar perkar di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara di markasnya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.
“Tapi, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret,” papar dia.
Dia menduga lambatnya penanganan kasus ini ada indikasi upaya intervensi dari Marzuki Alie saat itu sebagai Ketua DPR Periode 2009-2014 dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun.
Ungkap juga mempertanyakan, pertemuan Pandapotan yang sudah berstatus tersangka dengan petinggi lembaga penyidik kepolisian yang dihadiri kepala Biro bagian hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky Herbert Patulian Sitohang di hotel Dana Toba Medan tanggal 24 bulan lalu. Dalam pertemuan senyap itu, hadir pula Polres Kabupaten Tobasa AKBP Budi Haryanto. Anehnya, Pihak dari Poldasu malah tidak turut serta dalam pertemuan itu.
Dalam persidangan itu selaku hakim tunggal Marisi Siregar dengan panitera penganti Jul Rizal. Langkah praperadilan itu untuk mengangkat kehormatan lembaga penegak hukum. “Sidang praperadilan ini kanforum formal untuk membicarakan segala hal seputar penegakan hukum. Kami memanfatkan jalur resmi yang diakui konstitusi,” tandasnya.
Usai persidangan pihak kuasa hukum termohon belum berani berkomentar, pihaknya akan menjawab gugatan itu pada persidangan Kamis 16 Oktober besok melalui jawaban tertulis dan dibacakan di muka persidangan.
“Besok saja kita jawab secara tertulis di persidangan,” kata salah satu pengacara termohon.
Sidang ini akan berlanjut selama sepekan sedang agenda pada hari Jumat Replik dari pemohon dan Senin pekan depan Duplik dari pihak termohon, sidang ini akan diputuskan berdasarkan undang-undang.
“Kamis minggu depan, diupayakan akan mengagendakan kesimpulan dan putusan. Besok jawaban para termohon. Hari Senin (20 Oktober) menghadirkan saksi,” tandas hakim Marisi.(dam/yan)