Pelaku Curanmor Jual Beli Senpi Ilegal Melalui Facebook

  Ilustrasi senjata api.(dok)
Ilustrasi senjata api.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Demi menunjang kesuksesan mereka untuk menggondol motor curian. Para pelaku kejahatan kerap pula melakukan pemesanan senpi ilegal melalui facebook. Hal ini terungkap setelah empat tersangka berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka yang telah dibekuk yakni HF, ATL, AA dan AF.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pada penyidik para pembeli senjata ini mengaku membeli senpi untuk keperluan membela diri.

“Menurut keterangan dia, membeli senpi untuk bela diri. Tapi kami belum bisa buktikan senpi itu karena belum digunakan untuk kegiatan apapun. Mereka dikenakan Undang-undang darurat, karena memiliki senpi tanpa izin,” kata Kombes Pol Heru kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Diutarakan Kombes Pol Heru, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi transaksi jual beli senpi di Bekasi. Dimana senpi itu akan dikirim ke Lampung menggunakan jasa expedisi di Kerawang, Jabar.

Anggota lalu melakukan pembuntutan pada jasa expedisi dan ternyata paket senpi dikirim ke Lampung. Sampai akhirnya pada 10 September 2014, tersangka AA dibekuk di Way Jepara, Lampung Timur.

“Digeledah, paket itu berisi senpi Bareta. Lalu AA dan barang bukti dibawa ke Polda. AA bilang beli senpi untuk bela diri. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk curanmor,” kata Heru.

Penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya diketahui AA membeli senpi melalui facebook pada tersangka AF yang berhasil dibekuk pada 11 September 2014 di Perumahan Bumi Teluk Jambe, Kerawang, Jawa Barat.

Saat itu di rumah AF, polisi turut menyita barang bukti yakni satu pucuk senpi Cal Pocket berikut ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber.

Kepada penyidik, AF mengaku mendapatkan senjata dari RM. Sementara ratusan amunisi dibeli dari seseorang berinisial BB.

“Mereka transaksi di facebook, dan pembayaran dilakukan melalui rekening,” kata Kombes Pol Heru.

Tidak berhenti begitu saja, polisi kembali menangkap ATL pada 12 September 2014. Dimana ATL mengaku menjual senjata bareta pada AF seharga Rp 10 juta dan transaksi dilakukan di Pom Bensin Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Terakhir tersangka yang ditangkap ialah HF pada 2 Oktober 2014 di Perumahan Lippo Cikarang Bekasi. Dia yang menjual senpi pada ALT dan transaksi di Cikarang pada Juni 2014, dibayar tunai,” terang Kombes Pol Heru.(min)

Share