
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pemuda, MS Hariri, 30 tahun, diciduk anggota Satuan Narkoba Polsek Metro Palmerah ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (12/10/2014). Dari tersangka disita barang bukti empat paket sabu.
Kapolsek Metro Palmerah, Kompol Sukatma menuturkan, MS Hariri ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kota Bambu Utara, RT 8/4 Palmerah, Jakarta Barat. Saat pengeledahan, di dalam rumahnya terdapat barang haram yang disimpan di atas meja tamu.
“Tersangka diamankan di rumahnya dan waktu kami geledah barang bukti ada di atas meja,” kata Kapolsek, Senin (13/10/2014).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pemuda yang bernama ANT, yang kini menjadi buronan polisi.
“Menurut keterangan tersangka sabu tersebut diperoleh dari ANT,” ungkap Kapolsek.
Hingga kini, pihak kepolisian Polsek Palmerah sedang melakukan pengejaran terhadap ANT.
“Kita sedang memburunya, identitas sudah dikantongi,” tutup Kapolsek.(dam)