TRANSINDONESIA.CO – Mantan Wakapolri Oegroseno menepis tudingan dirinya sebagai beking mafia tanah.
“Hukum kita Jadikan Panglima, jangan para penegak hukum yang jadi Panglima,” tegas mantan jenderal bintang tiga.
Dijelaskan, pensiun dari Polri, Oegroseno membuka kantor pengacara dan ia mendapat kuasa dari seorang yang bermasalah kasus tanah.
“Apa saya salah kalau pihak kami sebagai penasehat hukum,” tandasnya.
Lebih baik kalau terbukti bersalah silahkan lanjut ke pengadilan saja. TIdAk perlu adu argument di publik.
Hak Kantor pengacara saya untuk memberi bantuan hukum kepada siapapun juga.
“Silahkan Penyidik membuat TERANG suatu peristiwa yg diduga Ada pidana nya,” ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Tamin Sukardi yang dijuluki ‘mafia tanah” Sumatera Utara itu, kerap berurusan dengan pihak kepolisian terutama di Polda Sumatera Utara (Sumut). Meski kerap berurusan, bahkan sampai pernah dijadikan tersangka tetapi Tamin tetap lolos dari jerat hukum pihak kepolisian.
Lolosnya Tamin dari jeratan hukum, ditenggarai karena memiliki beking kuat, bahkan Tamin Sukardi tidak segan-segan menjadikan seorang mantan Wakapolri Komjen Pol Oegrosen sebagai penasehat hukum putranya Tendeanus Sukardi.
Dimana Tendeanus yang berstatus tersangka kasus tanah seperti ayahnya itu disanksikan kasus hukumnya akan tidak berlanjut dan berakhir dengan SP3.
Apalagi seorang tersangka yang selama hampir satu tahun ini ditahan pihak Polda Sumatera Utara, yakni Gunawan kini ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan Gunawan yang merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan putra Tamin Sukardi, Tendeanus, “dilepas” setelah beberapa hari Oegroseno datang ke Medan dan menyatakan dirinya sebagai penasehat hukum Tendeanus.
Sebagaimana diwartakan, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang datang ke Medan pada Minggu (28/9/2014), sebagai penasehat hukum Tendeanus meminta Polda Sumut yang pernah dipimpinnya itu dapat bertindak bijaksana dalam menyelesaikan sengketa tanah di daerah itu.
Anehnya, saat transisi kepemimpinan Polda Sumut, dari Oegroseno kepada Wisjnu Amat Sastro, kasus “mafia tanah” Tamin Sukardi yang berstatus tersangka kemudian berubah menjadi SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) dikeluarkan Polda Sumut.(pk/djoko)