Lombok Tengah Tak Keluarkan Izin Tambang

Pertambangan.(dok)
Pertambangan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah tidak boleh ada izin usaha tambang bahan galian logam.

“Di Lombok Tengah tidak boleh dijadikan lokasi tambang sehingga tidak ada izin usaha tambang bahan galian logam, kecuali bahan galian C,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB M Husni di Mataram, Kamis (9/10/2014).

Karenanya, kata dia, kalaupun terdapat usaha tambang bahan galian logam, seperti emas yang kini banyak digali oleh masyarakat setempat di kawasan pegunungan di daerah itu, sudah merupakan kegiatan ilegal.

“Sudah jelas di Lombok Tengah itu tidak boleh dijadikan lokasi tambang. Kalau ada seperti itu sudah ilegal,” tegasnya.

Menurut dia, kegiatan pertambangan dikatakan layak bisa eksploitasi, jika secara ekonomi, jumlah kandungan bahan galian logam, secara teknis mendukung untuk ditambang.

Oleh karena itu, kegiatan tambang yang kini banyak dilakukan masyarakat di kawasan pegunungan di bagian selatan, khususnya Gunung Prabu di Kabupaten Lombok Tengah merupakan kegiatan ilegal.

“Kalau pertambangan itu sudah sifatnya tambang rakyat sudah ilegal, apa lagi di dalam Perda RTRW kawasan di Lombok Tengah dan umumnya pulau Lombok tidak boleh ada pertambangan bagan galian logam,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak memungkiri jika menjamurnya pertambangan rakyat, baik di pulau Lombok dan Sumbawa, karena masyarakat terlalu cepat percaya akan informasi keberadaan bahan galian logam khususnya emas, dengan harapan dapat mendapat keuntungan yang besar.

“Ini juga karena banyak pihak yang bermain, sehingga masyarakat menjadi tergiur untuk melakukan penggalian, tetapi nyatanya setelah di gali, hasilnya tidak ada, kalaupun ada juga sangat kecil,” kata Husni.(ant/sun)

Share