Periksa Nazar, KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.(ist)
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

“Ini sekarang diperiksa untuk kasus Wisma Atlet dengan tersangkanya Pak Rizal, jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumatera Selatan, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK,” kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Nazar datang dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani vonis penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta berdasarkan kasasi Mahkamah Agung karena dinilai bersalah menyuap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

“Kalau Pak Alex itu (dapat fee) 2,5 persen, terus anggota DPR yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?” ungkap Nazaruddin.

Mirwan Amir adalah mantan pimpinan badan anggaran (banggar) dari fraksi Partai Demokrat sedangkan Olly Dondokambey juga mantan pimpinan banggar dari fraksi PDI-Perjuangan. KPK saat ini pun mengaku sedang mendalami keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus ini.

Trans Global

“Kita belum tahu soal Alex (Noerdin), mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. Rizal disangkakan berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya “fee” 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.(ant/fer)

Share