TRANSINDONESIA.CO – Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan tingkat kesadaran penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai masih rendah. Baik untuk anggota MPR, DPR, DPD maupun lembaga peradilan.
Ia menjelaskan, rendahnya kesadaran penyelengara ini untuk melaporkan kekayaan pribadinya menggambarkan pejabat negara tidak tertib hukum. Ia juga mengatakan, hal lain yang menyebabkan rendahnya kesadaran tersebut yaitu para penyelenggara negara tidak memahami aturan yang berlaku. Khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.
“Yang paling dihindari jangan sampai mereka tidak tahu aturan hukum yang berlaku khusunya tentang suap, gratifikasi. Mestinya mereka punya insiatif untuk mencari tahu tekait hak dan kewajiban,” ujar Oce Madril saat dihubungi Republika Selasa (7/10/2014).
Menurut Oce, UU tidak menyediakan sanksi administratif dan pidana terhadap kelalaian penyelenggara negara yang tidak menyampaiakan LHKPN. Ia menilai, pelaporan kekayaan pribadi dapat mencegah korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“KPK dalam hal ini tidak dalam posisi untuk meminta minta atau mengimbau penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN. Justru Penyelenggra negara harus paham hak dan kewajiban mereka,” katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan dari 560 anggota DPR RI belum satu pun yang melaporkan kekayaan pribadinya kepada KPK.(rol/sof)