TRANSINDONESIA.CO Seusai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama sembilan jam, Bupati Sumedang Ade Irawan tidak menyampaikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya. Padahal kehadiran Ade sudah ditunggu oleh awak media yang setia menunggunya sedari siang.
Namun, Ade yang menggunakan kemeja batik hijau itu hanya meminta doa kepada awak media terkait kasusnya yang menjeratnya tersebut. “Saya mohon doanya saja. Untuk selanjutnya pengacara saja yang menyampaikan,” kata Ade usai turun dari lantai dua Gedung Bidang Intelejen Kejati Jabar, Rabu (8/10/2014).
Begitu pun saat wartawan memberondong pertanyaan seputar pertanyaan penyidik kepadanya, Ade kembali mengucapkan permohonan doa secara berulang-ulang.
Seperti diketahui Ade Irawan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 senilai Rp1,7 miliar. Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus tersebut saat dirinya masih berstatus Ketua DPRD Kota Cimahi.
Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan Ade mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB. Setidaknya ada 50 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ade Irawan.
“Ada 50 yang diajukan, beliau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik, intinya tidak mempersulit pemeriksaan,” kata dia.(rol/din)