Dua Tahanan Kejari Rantauprapat Belum Ditangkap

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO-Tahanan yang kabur sekitar satu tahun yang lalu tepatnya Rabu, 31 Juli 2013, atas tersangka  Marahalim Ritonga dan Ridho Nasution yang masing-masing tersangkut kasus narkoba dan pencurian motor belum juga ditemukan pihak Kajari Rantauprapat.

Pantauan wartawan, Kajari Rantauprapat yang dipimpin Hermon Dekristo, SH.MH kerap ketiduran. Sebab, sudah hampir empat bulan menjabat Kajari, tanda-tanda kesibukan untuk mencari tersangka yang kabur belum juga terlihat.

Tapi, dalam menjamu yang diduga keluwarga yang berperkara terlihat semagkin getol dalam menerima suap agar tuntutan diringankan.

Hermon Dekristo,SH.MH selaku Kajari Rantauprapat melalui Kasi Intel AP.Frianto,SH saat ditemui, Kasi intel sibuk dengan kilahannya.” Sabar dulu kau ya, masih banyak kerjaku,”ucap Frianto pada wartawan Selasa (7/10/2014).

Meski hingga sampai pukul 16.33 Wib ditunggu atas kesediaannya menjawab konfirmasi wartawan, Kasi intel juga mempunyai jawaban yang sama meskipun sudah menjelang malam hari.”Sudahlah besok sajalah kau datang lagi, aku sibuk kali ini,” terang Frianto.

2 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat kabur dari sel tahanan kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu 31 Juli 2013 siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tahanan itu membobol asbes sel tahanan lalu kabur dari belakang kantor PN Rantauprapat.

Dua tahanan berhasil kabur itu yakni Murhalim Ritonga, 23, terdakwa kasus narkoba warga Pajak Ikan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap polisi pada 22 Januari 2013 lalu dan Ridho Nasution, 24, terdakwa kasus pencurian sepeda motor warga Jalan Majapahit Rantauprapat, yang ditangkap pada 26 Februari 2013 lalu.

Insiden kaburnya para tahanan dari ruang tahanan sementara di PN Rantauprapat melalui asbes, bukan kali pertama terjadi. Pada Kamis 18 Agustus 2011 lalu, insiden serupa pernah terjadi.

Dua tahanan kejaksaan berhasil kabur yakni Juliwardana, 24, terdakwa kasus asusila dan Bustomi, 23, yang dijerat kasus 363 tentang pencurian. Keduanya warga Rantauprapat ini berhasil kabur dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon asbes di dalam ruang tahanan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya sekitar Maret 2011 seorang tahanan juga berhasil kabur. Tahanan berhasil kabur melalui  jendela kaca naco dengan cara membuka satu persatu kaca naco yang tanpa jerajak pengaman di ruangan jaksa penuntut umum.(bus)

Share