Polisi Bekuk Agen Senpi Ilegal

Senjata api ilegal.9yan)
Senjata api ilegal.9yan)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan keempat tersangka ditangkap di beberapa tempat, seperti Bekasi, Lampung, dan Karawang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka, yaitu Hary Fitriyawan alias Jhony Kemod, ditangkap di Bekasi pada tanggal 2 Oktober 2014, Agus Ahmadi ditangkap di Lampung pada tanggal 10 September 2014, Amir Fajar ditangkap di Karawang, pada tanggal 10 September 2014, dan Agus Tri Laksana ditangkap di Bekasi.

“Tersangka HF melakukan jual beli senjata api sejak bulan April hingga sekarang,” ujar AKBP Herry kepada wartawan, Selasa (7/10/2014).

Tersangka Hary Fitriyawan membeli senjata api dari pria berinisial AK (DPO) yakni penjual senjata dari Cipacing.

“Mereka bertransaksi di pintu keluar Tol Cikarang dan tersangka AY menjual senjata api kepada empat orang yang saat ini semua DPO, yakni RA, AA, SN, dan EN,” lanjutnya.

Tersangka Hary telah menjual senjata ke tersangka Agus Tri Laksana dan tersangka Agus Tri menjual kembali ke tersangka Amir Fajar dan dijual kembali ke Agus Ahmadi.

Selain menangkap beberapa tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit senjata api, 150 butir amunisi, satu lembar slip paket kiriman, satu unit handphone, dan tiga unit senapan angin.

Kini, keempat tersangka sudah mendekam dibalik jeruji Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(yan)

Share