TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana enggan mengungkapkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Politisi Partai Demokrat itu, tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut dan terburu-buru memasuki mobil Toyota Alphard B 1957 SB warna hitam seusai diperiksa selama sekitar 10 jam. KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan yang saat ini masih dapat bebas menghirup udara.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (6/10/2014) saat ditanya mengenai penahanan Sutan yang diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu.
Namun Johan mengatakan bahwa dalam kasus ini masih tetap terbuka adanya tersangka baru.
“Kemungkinan (tersangka baru) itu ada sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya dari pengakuan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) kalau dia kooperatif dan membuka itu. KPK bisa menelusuri informasi dari dia,” ungkap Johan.
Namun Johan mengakui bahwa posisi Sutan untuk mengungkap informasi lain dalam kasus ini sangat strategis.
“Saya kira (posisi Sutan) strategis karena sebagai ketua komisi,” ungkap Johan.
Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant/fer)