Polda Riau Amankan 5 Perambah Hutan Lindung

Markas Polda Riau.(dok)
Markas Polda Riau.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran Polres Bengkalis menangkap lima orang diduga sebagai perambah hutan lindung yang merupakan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK).

“Kelima orang itu masing-masing EH, JM, HTS, H dan DS. Mereka diamankan oleh tim pemburu pembakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara lewat pesan elektronik yang diterima, Minggu (5/10/2014).

Ia menjelaskan, kelima orang tersebut ditangkap setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan lindung.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, tim pemburu dari Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi kejadian.

Pada Sabtu (4/10/2014), demikian Guntur, anggota berhasil menemukan adanya sejumlah kawasan hutan lindung telah rusak.

Di lokasi tersebut, lanjut dia, juga ditemukan lima orang pelaku perambahan dan langsung diamankan.

“Kelima tersangka ditangkap saat menjalankan aktivitas merambah hutan lindung Cagar Bisfer Giam Siak Kecil tepatnya di Kilometer 28, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Dari kelima tersangka, lanjut AKBP Guntur, anggota turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pemotong kayu (chainsaw), satu unit genset dan mesin boat (kapal cepat).

Kemudian kata Guntur, juga diamankan tiga unit sepeda angkut diduga digunakan untuk mengangkat kayu, kemudian satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max, serta juga ada 1,5 kubik kayu olahan hasil hutan.

“Sampai saat ini kelima tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Barang bukti juga telah diamankan,” katanya.(ant/ful)

Share