Dua Penipu Mediator KPK Ditangkap

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pelaku penipuan yang mengaku bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dua tersangka kasus penipuan, penggelapan yang ditangkap yakni inisial M dan K.

“Mereka juga memiliki senjata api dan sudah disita juga satu pucuk senjata apinya,” kata Kapolres kepada Wartawan, Kamis (2/10/2014).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban berinisial Y yang sedang dalam proses pemeriksaan menjadi saksi di KPK. Kedua pelaku janji kepada korban sanggup menjadi mediator supaya tidak diperiksa dan kasusnya selesai.

“Mereka minta uang kepada korban sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Menurut dia, korban telah memberikan uang kepada para pelaku sebesar $20 ribu USD dan Rp8 juta secara kontan (cash).

“Uang $20 ribu USD dibayar tiga tahap sedangkan uang Rp8 juta ditransfer ke rekening pelaku M,” jelas dia.

Namun, kata Kapolres, korban tetap saja dipanggil oleh KPK setelah memberikan uang kepada para pelaku sehingga curiga dan membuat laporan ke kepolisian.

“Korban merasa tertipu akhirnya buat laporan ke kami,” katanya lagi.

Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku serta senjata api jenis CZ kaliber 9 milimeter.

“Keduanya sekarang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.(dam)

Share