‘Rekam Jejak’ Setya Novanto di KPK

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Politisi Partai Golkar, Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019. Setya Novanto pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK maupun pengadilan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan pertama yang terkait dengan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut adalah kasus suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Pada 19 Maret 2013, KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto dan ruang anggota Fraksi Golkar Kahar Muzakhir. Nama dua politikus Partait Golkar tersebut disebut dalam kasus ini dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru oleh mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Selanjutnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, nama Setya Novanto disebut oleh mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek E-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima RP300 miliar, Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota sebesar 2,5 persen dari anggaran, Ketua dan Wakil Ketua Banggar 2,5 persen dari anggaran hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat 2 juta dolar AS melalui adinya Azmi Aulia Dahlan.

Menurut Nazaruddin, proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Terakhir, Setya Novanto juga pernah hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah.

Dalam sidang pada 14 April, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali mengakui ada percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Akil terkait pilkada Jatim.

Isi percakapan itu adalah Akil meminta untuk menyiapkan Rp10 miliar. Kala tidak, maka pilkada Jatim akan diulang.

Setya Novanto yang menjadi saksi pada sidang 24 Aptil kemudian menyatakan bahwa ia melarang Zainuddin Amali mengurus pilkada Jatim.

“Pak Idrus menyampaikan itu, saya langsung larang, ‘gak’ usah diurus-urus itu lagi lah, benar kata Pak Sekjen, dan tidak ada permintaan uang dari Akil,” kata Setya Novanto kala sidang 24 April 2014.

Setya Novanto menjadi Ketua DPR didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan Taufik Kurniawan (Fraksi Partai Amanat Nasional).(ant/sof)

Share