KPK Telusuri Kaitan Alex Noerdin Dalam Kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. (ist)
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. (ist)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi perlahan-lahan kembali menelusuri keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan perkara disangkakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah, diharapkan menjadi kunci buat membongkar keterlibatan Alex.

“Iya kita belum tahu soal Alex. Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti. Tapi itu tergantung proses,” kata Bambang kepada awak media di Pasar Festival Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Bambang mengakui, nama Alex memang sudah masuk dalam beberapa berkas dakwaan para terdakwa terdahulu. Antara lain Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan Muhammad El Idris. Dia menyatakan tidak akan tinggal diam buat menelusuri kebenaran keterlibatan Alex dalam kasus itu.

“Semua info yang penting yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK,” ujar Bambang.

Rizal disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Saat proyek Wisma Atlet berlangsung, dia menjabat sebagai ketua komite proyek. Saat ini duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ditengarai dia melakukan penggelembungan harga dan menyebabkan negara merugi hingga Rp 25 miliar.

PT DGI merupakan kontraktor utama proyek Wisma Atlet. Perseroan itu dibawa oleh pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, buat memenangkan proyek itu. Mereka mendapat pekerjaan itu, setelah memberikan sejumlah duit pelicin kepada anggota DPR dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.

Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap basah Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Saat itu, dia menyatakan hanya mendengar Idris mengatakan, ‘Ini buat Bapak’, saat menyerahkan fulus.

Uang tunai itu memang telah dikembalikan oleh Rizal ke KPK. Diduga, “Bapak” dimaksud Idris adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dalam vonis Idris, nama Rizal disebut menjadi salah satu pihak penerima duit suap, dengan dalih ucapan terima kasih atas pemenangan PT DGI pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rizal juga sempat mengungkap besaran jatah komisi Alex dalam proyek itu. Yakni sebesar 2,5 persen buat Alex dari uang muka proyek Rp 33 miliar didapat Duta Graha. Sementara persenan buat komite pembangunan juga sama besar dengan Alex. (mrdk/sof)

Share