Tiga Perempuan ‘Pengutil’ Ditangkap

Tiga tersangka perempuan 'pengutil' yang ditangkap polisi.(dam)
Tiga tersangka perempuan ‘pengutil’ yang ditangkap polisi.(dam)

TRANSINDONESIA.CO – Tiga perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga dibekuk Polsek Metro Cilincing karena berkomplot mencuri celana jins di toko pakaian Jalan Tipar Cakung, RT02/01, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (8/9/2014) siang.

Kepada petugas ketiga tersangka mengaku sudah empat kali beraksi dan menggondol 60 celana jins.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Yuliastu, 50 tahun, Saeni,38 tahun, dan Janipar, 38 tahun, kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Cilincing.

”Kami masih memeriksa  tersangka, untuk mengetahui kemungkinan aksi serupa di tempat lain. Mereka beraksi masing-masing sudah berbagi tugas, ada sebagai pembeli, mengajak ngobrol pegawai toko dan satunya eksekutor, ” kata Kapolsek Metro Cilincing, Kompol Edi Purnawan.

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan berpura-pura sebagai pengunjung toko dan membeli pakaian yang harganya murah kemudian teman lainnya mengambil barang. “Mereka ini benar-benar membeli baju tapi dengan harga murah agar pelayan toko tidak curiga dan konsentrasinya mengurus baju yang dibeli, ” ujar Kapolsek.

Terungkapnya komplotan pencuri ini, sekira pukul 12:00 WIB. Berawal dari tiga tersangka datang ke lokasi Toko Torres di Jalan Tipar Cakung,Cilincing menggunakan angkot. Ketiganya lalu masuk dan langsung memilih baju bola seharga Rp 35 ribu perpotong. Baju bola itu lalu dipesan tiga tersangka 10 potong dan meminta dua pegawai toko membungkusnya pakai kertas kado.

Saat pegawai toko sibuk membungkus baju bola, rekan tersangka lain memanfaatkan situasi dengan mengambil 15 celana jins panjang kemudian dimasukkan ke  kantong plastik hitam yang sudah dipersiapkan. Kantong plastik itu kemudian ditaruh di lantai di pinggir pakaian pajangan agar tidak kelihatan.

Satu tersangka yang sudah kelar membayar baju bolanya di kasir kemudian keluar dari toko dan langsung mengambil 15 celana jeans curian yang sudah rapi terbungkus. Rekan tersangka yang lainnya kemudian datang ke kasir membayar baju bolanya dan menyusul rekannya tersebut yang menunggu di pinggir jalan.

Hari itu juga mereka langsung menjual jins curian  kepada Emi di kawasan Lagoa, Koja. Dari hasil penjualan 15 celana jins itu tersangka mendapatkan uang Rp 600 ribu kemudian dibagi rata masing-masing Rp200 ribu.

Aksi itu dilakukan empat kali setiap dua hari sekali di toko yang sama. Pemilik toko, R.Newin, 40 akhirnya mengendus ada yang tidak beres di tokonya karena pakaian banyak yang hilang. Ia sempat mengira barang yang hilang itu dilakukan karyawannya. Berbekal CCTV yang ada di tokonya akhirnya diketahui pelakunya adalah trio ibu rumah tangga.

Dua hari kemudian tiga pelaku datang lagi, berbekal CCTV pemilik toko yang sudah curiga langsung mencegat ketiganya agar tidak keluar toko. Selain wajahnya sama dua dari tersangka juga terlihat di CCTV memakai baju yang sama ketika melakukan pencurian. ‪Pemilik toko kemudian melapor ke Polsek Metro Cilincing. Kepada petugas mereka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.(dam)

Share
Leave a comment