Terlibat Pemerasan, Anggota Polres Kepulauan Seribu Dipecat

Polisi dipecat.(dok)
Polisi dipecat.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Bambang Riwayadi, anggota Polres Kepulauan Seribu diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana pemerasan.

“Yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar kode etik karena melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora di Jakarta Selasa (16/9/2014).

Bripka Bambang dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/622/VIIIg2014 tertanggal 25 Agustus 2014.

Johanson mengatakan hasil banding Komisi Kode Etik Profesi pimpinan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Bes Polisi Kadarusman SH pada Juli 2014 menunjukkan Bripka Bambang bersalah.

Johanson mengungkapkan anggota Sabhara Polres Kepulauan Seribu itu kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat sipil.

Polda Metro Jaya mencatat Bripka Bambang bersama tiga anggota kepolisian lainnya yang sudah dipecat terlebih dahulu terlibat pemerasan terhadap masyarakat pada 2006.

Bripka Bambang dinyatakan terbukti bersalah sehingga menjalani masa kurungan badan hingga mengajukan banding dan kasasi.

Pada 2013, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk Bripka Bambang terkait tindakan pemerasan dengan menjalani penjara setahun.

Hingga proses pidana berjalan, akhirnya Sidang Kode Etik memutus pemecatan terhadap Bripka Bambang.

Saat upacara PTDH pada Senin (15/9), Bripka Bambang tidak menghadiri acara tersebut meskipun pimpinan Polres Kepulauan Seribu telah mengirimkan undangan.

Johanson menyatakan seharusnya Bambang menghadiri upacara pelepasan seragam dan atribut Polri guna menghindari aksi kejahatan dengan modus menggunakan lambang kepolisian.

Johanson mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Seribu agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang berujung kena sanksi.(dam)

Share
Leave a comment