Terdakwa Korupsi Kapal Patroli Divonis 1,8 Tahun

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, mempertahankan tuntutan 1,8 tahun penjara terhadap Irwan Patty, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli tahun 2008.

Pernyataan JPU Asmin Hamja dan Karel, SH disampaikan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim, Halija Wally, SH dengan agenda pembacaan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Henry Lucikooy di Ambon, Senin (8/9/2014).

“Kami tetap bertahan pada tuntutan yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa selama 1,8 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim memvonis terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar ongkos perkara Rp10.000.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Kadishub dan Infokom, klien kami telah menjalankan tugas dengan baik dan merancang renstra pengadaan kapal patroli MTR tipe V-18 fibre glass, dimana anggarannya diajukan ke tim anggaran eksekutif dan mendapat persetujuan DPRD Kabupaten SBB,” katanya.

Anggaran awal yang diusulkan terdakwa untuk kapal tersebut Rp6,5 miliar, namun tim anggaran melakukan pemangkasan hingga tersisa Rp5,1 miliar tanpa melibatkan tim ahli yang dapat menghitung nilai anggaran pengadaan kapal.

Selama proses pengadaan kapal yang ditangani PT. Riwan Samudera dan diwakili Ny. Ivone Matitaputty, ternyata pengadaannya sudah mencapai 70 persen sesuai target.

Terdakwa juga sempat menitikan air mata ketika menyampaikan pembelaan tersendiri secara tertulis dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk melanjutkan proses persidagan dengan agenda pembacaa keputusan.(ant/kum)

Share
Leave a comment