Sindikat Ganja Aceh Dibekuk di Depok

Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkoba Polresta Depok membekuk anggota sindikat narkoba asal Aceh yang mengedarkan ganja di wilayah Depok, Bogor dan Jakarta. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan cara menyamar (under cover buying) di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (1/9/2014) dini hari.

Berawal saat polisi mengantongi informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi ganja serta buntut penemuan ganja satu karung di wilayah Duren Mekar, Bojongsari, Depok beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya seorang pemuda berinisial SA berhasil dibekuk saat hendak mendrop atau menjual ke pihak ketiga.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, menegaskan barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Aceh. “Dari pemeriksaan, pelaku memang sindikat jaringan Aceh,” ujar Kompol Vivick.

“Dari tersangka disita 19,4 kilogram ganja sebagai barang buktinya, kronologis dapat informasi dari masyarakat, di wilayah tersebut ada pengedar narkotika jenis ganja. Tindakan, dan hasilnya barbuk sebanyak ini. Sudah banyak hasilnya. Anggota kami penyelidikan begitu cepat,” jelas Kompol Vivick.

Kompol Vivick meyakini, ada jaringan lain yang lebih tinggi di atas SA. Oleh karena itu, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. “Ada jaringan ke atasnya lagi. Dalam bentuk apapun. Ditangkap di Sukmajaya, dijualnya Depok, DKI, Bogor,” tegasnya.

Dia menaksir, total ganja siap edar tersebut bernilai Rp55 juta. “Hitungan per gram bisa Rp 20 ribu, per gram, total bisa Rp 55 juta. Bisa menyita 19,4 kilogram ini berarti 1400 warga bisa terselamatkan,” tegas Vivick.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 5 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun.(saf)

Share
Leave a comment