RUU Keperawatan Disahkan 23 September

Akis demo minta disahkannya RUU Keperawatan.(ist)
Akis demo minta disahkannya RUU Keperawatan.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan menjadi Undang-Undang dalam agenda sidang paripurna 23 September 2014 setelah dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

“Kamis (18/9) digelar rapat Pansus dan akan disepakati jadwal pengesahannya. Targetnya pengesahan pada 23 September,” ujar anggota Panitia Kerja RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI Zuber Safawi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut dia, undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang diakui negara mengenai wewenang, prosedur tindakan dan kompetensi perawat dalam menangani pasien.

Selama ini, kata dia, profesi perawat dihantui ketidakpastian hukum terkait praktik keperawatan yang dilakukan.

“Regulasi ini diharapkan memperjelas wilayah tindakan perawat sehingga juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” kata anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan tingkat I dengan pemerintah, FPKS mengajukan beberapa syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta pemerintah agar mengadakan percepatan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan.

“Kami mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan,” katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah segera menyelesaikan beberapa peraturan turunan dan aspek-aspek lain yang diamanatkan usai pengesahan.

Selain itu, lanjut dia, panitia persiapan pembentukan Konsil Keperawatan dan lembaga lainnya harus terbentuk, menyosialisasikan secara terstruktur, sistematis dan masif, mempersiapkan jajaran birokrasi, dari pusat hingga daerah.

“Meminta organisasi profesi keperawatan mempersiapkan kelembagaan sesuai ketentuan yang diamanatkan serta mencermati UU ini dan menyesuaikannya,” katanya.(ant/fer)

Share
Leave a comment