Polresta Medan Akan Klarifikasi Polisi Diraja Malaysia Terkait Jaringan Narkoba

Tersangka jaringan narkoba.(dok)
Tersangka jaringan narkoba.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Medan dan Polda Sumatera Utara akan meklarifikasi kasus jaringan narkoba Malaysia dengan terbongkarnya 25 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kepada Polisi Diraja Malaysia.

“Kami telah melayangkan permohonan izin ke Mabes Polri mengenai rencana keberangkatan ke Malaysia itu,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, di Mapolresta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Nico, pihaknya akan meklarifikasi keterlibatan warga Malaysia berinisial Amr mengenai jaringan perdagangan narkoba internasional yang diedarkan di Kota Medan.

“Warga Malaysia tersebut juga menyerahkan sabu seberat 25 kg dan sebanyak 30.000 butir pil ekstasi kepada tersangka RS (48) warga Tanjung Balai,” kata Nico.

Keberangkatan personel Sat Reserse Narkoba Polresta Medan dan Direktorat Narkoba Polda Sumut telah dibicarakan dengan LO Polisi Diraja Malaysia di Medan. Polresta Medan juga akan menghubungi petugas Interpol yang ada di Pulau Pinang, Malaysia.

“Polresta Medan akan menyampaikan kronologis dan bukti-bukti keterlibatan Amr, dan biarkanlah Polisi Diraja Malaysia nantinya yang memproses secara hukum warganya tersebut,” tutur Nico.

Polri dengan Polisi Diraja Malaysia bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba di kedua negara. Kedua kepolisin itu bukan hanya komitmen dalam memberantas kasus narkoba, tetapi juga terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan terorganisir lainnya.

“Kami berharap kasus jaringan narkoba internasional dari Malaysia itu dapat diusut tuntas,” katanya.

Sebelumnya, empat orang jaringan pengedar narkoba Malaysia yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 pil ekstasi.

Para tersangka adalah, HG (32) warga Jalan Muhammad Nur, Damu Banda Tanjung Balai, RS (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Elok, Kabupaten Deli Serdang, tersangka AP (33) warga Jalan Matahari Kelurahan Helvetia Medan, dan tersangka RS (48) warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kabupaten Asahan.(sur)

Share
Leave a comment