Polisi Tangkap Bandar Sabu Taman Sari

Tersangka jaringan narkoba.(dok)
Tersangka jaringan narkoba.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polsek Metro Taman Sari di apartemen tersangka di wilayah Jakarta Utara. Tersangka berinisial SW alias PPN, 55 tahun, kerap mengedarkan sbu di beberapa tempat hiburan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan tersangka SW ditangkap di apartemennya wilayah Jakarta Utara pada Senin (15/9/2014) lalu sekira pukul 23:00 WIB. Selain menangkap SW, polisi juga menyita sabu seberat 2 kg.

“Kami dapat info dari masyarakat, kalau pelaku ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Tamansari,” kata Kapolsek.

Lalu petugas merespon info masyarakat dengan melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya didapati SW sering memasok narkoba di tempat hiburan malam dengan mobil yang gonta ganti.

“Kemudian SW dipancing dengan diminta membawa Sabu sebanyak 3 paket ke wilayah Tamansari.

Tapi SW meminta agar Sabu diambil di apartemennya wilayah Jakarta Utara,” terang Kapolsek.

Akhirnya anggota leluasa menangkap SW dengan barang bukti 3 paket Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Lanjut anggota melakukan penggeledahan di apartemen SW.

Lalu ditemukan 2 kg Sabu yang disimpan di dalam koper milik SW. Pada penyidik, SW mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

“Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Dan rekan SW dalam perburuan anggota di lapangan,” tambah Kapolsek.(dam)

Share
Leave a comment