Polisi Amankan Uang Calo CPNS Rp1,99 M

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Soemantri mengatakan, uang Rp1,99 miliar yang diamankan dari empat orang akan digunakan untuk mengurus kelulusan tes CPNS di Pemkab Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan serta dokumen yang ditemukan, dari tersangka MR dan tersangka T keduanya merupakan PNS Kabupaten Musirawas Utara, diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa peserta CPNS yang telah mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran di panitia seleksi CPNS Kabupaten Musirawas Utara, dengan dijanjikan lulus menjadi PNS pemda wilayah itu,” kata Brigjen Pol Tatang Soemantri di Kota Bengkulu, Senin (15/9/2014).

Menurut Tatang, modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta uang dari sejumlah peserta CPNS yang ingin diluluskan dari tes dengan ketentuan Rp200 juta untuk CPNS lulusan S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka MR uang yang terkumpul tersebut dibawa melalui jalur darat dari Kabupaten Musirawas Utara menuju Provinsi Bengkulu yang dikawal oleh Aipda HE menuju Bandara Fatmawati Bengkulu dan kemudian akan diterbangkan menuju Jakarta melalui bandara Fatmawati ke bandara Soekarno Hatta dikawal Bripol MM dengan tujuan diantar kepada tersangka H di Jakarta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polda Bengkulu adalah dua Unit Kendaraan roda empat, dua pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api air soft gun, 12 unit telepon genggam, dua buah koper yang berisikan uang bernilai Rp1,99 miliar dan dua buah tas ransel yang berisikan dokumen.

Lebih lanjut Kapolda Bengkulu itu menjelaskan untuk kedua oknum kepolisian yang tertangkap bersama dua tersangka lainnya, pihaknya belum menentukan kedua oknum tersebut berperan sebagai apa karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara mereka diindikasi hanya sebagai petugas pengawalan saja, namun Tatang menjelaskan apapun bentuknya oknum tersebut akan mendapatkan sanksi karena berdasarkan penyelidikan tim Polda kedua oknum tersebut tidak mempunyai izin dari instansi di mana mereka bertugas.

Penangkapan kedua anggota polisi dan dua warga sipil itu terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB yang dilakukan oleh 30 anggota gabungan dari Polresta Bengkulu di salah satu kamar hotel di Kawasan Pantai Panjang.

Dari penangkapan tersebut tim mengamankan empat orang, yakni dua merupakan oknum kepolisian dan dua warga sipil, serta uang sebanyak hampir Rp2 miliar. Keempat pria tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.(ant/dri)

Share
Leave a comment