Polda Metro Gulung Kelompok Curanmor Lampung

Kelompok curanmor.(dam)
Kelompok curanmor.(dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat dari Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 7 kawanan pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di Jakarta dan Tangerang, Kamis (11/9/2014). Satu pelaku terpaksa tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan kawanan curanmor ini dikenal sebagai ‘Kelompok Lampung’ yang beraksi sejak tahun 2013 dan selalu menggunakan senjata api berupa pistol dan senjata tajam dalam sertiap beraksi.

AKBP Didik menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan empat warga yang mengaku telah kehilangan sepeda motor, yakni warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Tamansari, Jakarta Barat, dan warga Kembangan, Jakarta Barat.

Laporan tersebut dari tahun 2013 sampai 2014. Dari penangkapan tujuh orang pelaku itu, polisi mendapatkan beberapa senjata api berikut pelurunya.

Alat itu yang digunakan pelaku saat beraksi apabila ketahuan oleh pemilik atau warga sekitar. “Realitasnya (pelaku) tak segan menembak dan menganiaya korban,” kata AKBP Didik Sugiarto.

Selain menggunakan senjata api dan tajam, para pelaku menargetkan terlebih dahulu kendaraan mana yang mau dicuri. Setelah itu, mereka merusak lubang kunci motor dengan kunci “T”.

Setelah berhasil dicuri, motor dijual kepada orang lain dengan harga yang relatif lebih murah. Saat ditangkap, seorang pelaku berinisial ABD, 28 tahun, memberikan perlawanan sehingga ditembak aparat dan meninggal di tempat.

Sedangkan enam pelaku lainnya yaitu WYD, 20 tahun, MRS, 42 tahun, AS, 31 tahun, HDR, 20 tahun, NH, 37 tahun, dan AJ, 24 tahun, ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam pelaku yang telah ditahan dikenakan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun, dan pasal 481 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment