PNG Masih Tahan Nelayan Jayapura

      Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Lucky Waroy (37 tahun) satu dari tiga nelayan asal Jayapura, Papua, Indonesia, saat ini masih ditahan di Vanimo, Papua Nugini (PNG) akibat denda yang diputuskan pengadilan setempat belum dibayarkan.

Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom kepada Antara di Jayapura, Senin (22/9/2014), Pengadilan PNG di Vanimo menjatuhkan denda sebesar 2.500 kina atau sekitar Rp10 juta (satu kina sama dengan Rp4.300) serta menyita kapal motor (speedboad) yang digunakan untuk menangkap ikan.

Dia mengatakan, dua rekan Lucky, yakni Frangky Wanggai (18 tahun) sudah dibebaskan setelah membayar uang denda sebesar1.000 kina atau sekitar Rp4,3 juta.

Sedangkan Baren Waroy yang masih berusia 17 tahun diputus bebas oleh Pengadilan PNG, kata Jahar Gultom.

Menurut dia, Pengadilan PNG di Vanimo juga menyita speedboad yang digunakan para nelayan.

Tentara Papua Nugini (Papua Nugini Defence Force/PNG DF), Sabtu (6/9/2014) menangkap tiga nelayan asal Jayapura, Kota Jayapura, saat menangkap ikan di perairan Wutung, Papua Nugini (PNG).

Saat ditangkap tentara PNG, juga ditemukan lima buah dopis atau bom ikan yang dibuat untuk menangkap ikan, kata Jahar Gultom.(ant/kum)

Share
Leave a comment