Penyuap Bayari Rumah Ketua DPP PKB

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut membantu membayari rumah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Muamir Muin Syam.

“Ada terima sekitar Rp250 juta, sebagai pinjaman untuk sewa rumah,” kata Muamir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/9/2014).

Muamir menjadi saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah sebesar 100 ribu dolar AS kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk dari Teddi agar mendapat proyek pembangunan

Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Saya tidak punya rumah, saya lalu dipinjami rumah selama 2 tahun, tapi orang itu lalu minta untuk kembalikan rumah, padahal rumah saya terbuka 24 jam,” tambah Muamir.

Salah satunya orang yang kerap hadir di rumah Muamir adalah Aditya El Akbar yaitu mantan asisten tenaga ahli pada Deputi V di Kementerian PDT pada 2011-2013.

“Adit tahu kalau saya butuh uang untuk kontrak rumah, akhirnya saya dipinjami sekitar Rp200 juta dan sudah dikembalikan,” ungkap Muamir.

Muamir kemudian juga menerima permintaan Teddi untuk bertemu di pusat perbelanjaan di Jakarta karena Teddi meminta untuk mendapatkan proyek di Kementerian DPT.

“Teddy bilang tolong dibantu supaya bisa jalan (proyeknya), lalu saya sampaikaan saya tidak pernah tahu dan lagian urusan itu tidak paham, lalu kita kenalkan ke mas Aditya El Akbar yang pernah bekerja di PDT,” jelas Muamir.

Namun Muamir mengaku tidak mengetahui tindak lanjut pertemuan antara Teddi dan Adit. Menteri PDT Helmy Faishal Zaini diketahui berasal dari PKB.

Teddi Renyut dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dari pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.(ant/fer)

Share
Leave a comment