Pasek: Anas Seharusnya Bebas

Gede Pasek
Gede Pasek Suardika

TRANSINDONESI.CO – Politikus Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum seharusnya bebas dari tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang.

“Jika dilihat dari pledoi seharusnya Anas bebas. Jika tidak terbukti harus bebas,” kata Pasek, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengaku bahwa saksi yang dihadirkan tidak bisa memenuhi keinginan JPU dengan berbagai alasan, di antaranya adanya hubungan psikologis dan hubungan dengan partai.

Ia mengatakan hakim harus sepenuhnya konsisten pada tugasnya. Dalam memberikan pertimbangan dan keputusan harus berpatokan pada fakta persidangan yang dihadirkan.

“Semua harus dibuktikan di persidangan, hakim menimbang juga harus berdasarkan fakta persidangan bukan berdasarkan ‘sms’ komisioner tengah malam. Jangan sampai kasus Anas seperti pada tahun 70-an dimana orang tak salah dipaksa dan dihukum,” katanya.

Ia mengatakan Anas dengan keterbelakangannya terhadap hukum dapat melawan saksi yang dihadirkan jaksa, itu sudah membuktikan kebenaran yang terjadi di persidangan.

“Anas tidak terbukti ikut rapat, memutuskan, ikut mengurusi proyek ataupun ikut dalam lelang,” katanya.

Menurutnya fakta persidangan sudah membuktikan kebenaran, tapi yang menjadi masalah adalah kebenaran tidak selalu seiring dengan keadilan. “Meskipun Anas diputuskan bersalah tapi kebenaran pasti menang, keadilan harus diperjuangkan,” katanya.

Sebelumnya Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Anas juga dituntut pencabutan hak politik.(ant/fer)

Share
Leave a comment