Koruptor Teror Wartawan Karo

pers-di-lempar-batu

TRANSINDONESIA.CO – Tiga wartawan  dan wartawati Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) terbitan Medan, mendapat ancaman usai melakukan tugas sesuai dengan profesinya.

Kebebasan pers atau freedom of the press yang diberikan oleh konstitusional, atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media yang tertuang pada undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 seolah tak berlaku di Kab Karo.

Mengingat,tiga  wartawan masing Sarjana Ginting (Harian Realitas), Johni Sembiring (Sumut 24) dan Anita Theresia Manua (Harian Simantab) mendapat ancaman melalui telepon seluler ketika selesai konfirmasi dengan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Dananjaya, SH, MH diruang kerjanya, Rabu (3/9/2014) terkait dugaan korupsi di Dinas PUD Karo Tahun Anggaran 2013.

Untuk itu, patut diduga adanya konspirasi tingkat tinggi  antara Kejaksaan Negeri Kabanjahe dengan Kuasa pengguna Anggaran Dinas PUD Karo, Candra tarigan, ST. Dugaan ini sangat beralasan sebab kasus korupsi di dinas tersebut ada kaitannya dengan “Putra Mahkota” berinisial RUM (38) yang merupakan anak bungsu Kadis. Sehingga membuat Kadis PUD Karo “Kepanasan” takut ikut terseret dalam kasus ini.

“Kemarin itu pas hari Rabu tepatnya tanggal 3 September kami bertiga dan salah seorang aktifis LSM konfirmasi diruang kerja Kasipidsus terkait perkembangan kasus korupsi ini dan tak ada orang lain. Ketika selesai konfirmasi, malamnya di handphone kami bertiga masuk SMS ancaman berisi (ENGGO JAGO KENA JONI, SARJANA, ANITA. ENGGO LANAI LIT HATI KECIL KENA KERINA . MERAWAKEL AKAPMU ENGKO MEEE. KAI RANANMU TELUNA MAN KASIPIDSUS ENGGO PAS. TIMAI GILIRIENMU) yang artinya (Sudah jago kalian Joni, Sarjana, Anita, tak ada lagi hati kecil kalian. Terlalu keras dirimu kau anggap. Apa ceritamu kalian bertiga sama Kasipidsus sudah pas. Tunggu Giliranmu) ,” ujar Anita sembari menunjukkan isi SMS dihandphonenya kepada teman-teman wartawan Rabu (10/9/2014).

Anita mengatakan, SMS ancaman yang masuk di handphonenya masih banyak. Yang kata-katanya berupa makian dan pelecehan sehingga tak lazim dipublikasikan.

“Seolah-olah yang nge SMS itu sudah kenal dengan aku. Karena dari kata-katanya itu sangat melecehkan harga diriku. Sementara media hanya sebatas memberitakan sesuai dengan hasil konfirmasi. Sedangkan jika terdapat unsur pelanggaran hukum sudah bukan ranah media,” imbuhnya.

Seperti diketahui terkuaknya kasus korupsi pekerjaan proyek Pemeliharaan Periodik Jalan jurusan Kutabangun – Sukajulu sepanjang 3 Km x 3 M dengan pagu sebesar Rp1,7 miliar dari APBD TA 2013 setelah diberitakan Wakil Direktur I Supriyadi telah  ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah mendekam di rumah Tahanan Kelas II-B Rutan Kabanjahe sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.(don/sur)

Share
Leave a comment