Gelapkan Kopi Rp1,2 M, Sopir Truk Dicokok Polisi

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO Iwan Setiawan, 22 tahun, sopir truk tronton dibekuk petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena menggelapkan truk beserta muatannya berisi kopi mix senilai Rp1,2 miliar.

Iwan tak berkutik saat ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 17 September lalu.

“Muatan kopi mix yang digelapkan pelaku senilai Rp200 juta, sedangkan truk trontonnya mencapai Rp1 miliar. Total kerugian Rp1,2 miliar,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Senin (22/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.

AKBP Didik menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan PT Fastrata Buana di Kabupaten Karawang. Perusahaan itu  melaporkan adanya penggelapan 2.670 dus kopi mix, pada 2 September lalu.

Polres Karawang yang menangani kasus ini berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya, karena diduga truk melintas ke Jakarta.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya.

Menurut AKBP Didik, saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan truk bernopol  B 9518 TEU yang digelapkan tersangka. Di lokasi, polisi justru menemukan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna putih bernopol B 9914 MI.

“Berdasarkan keterangan tersangka, truk berisi kopi mix itu dibelokkan di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur,” katanya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menambahkan, saat menggelapkan tronton tersebut, Iwan, sopir truk ini dibantu tersangka lainnya berinisial HD.

Sedangkan truk milik ekspedisi dijual kepada penadah berinisial HEN.

“Tersangka mengaku menjual truk tersebut kepada penadah seharga Rp20 juta. HD dan HEN masih kita buru” tambahnya.(min)

Share
Leave a comment