Fitra: 7 Bulan Annas Maamun Pernaiki Anggaran

Gubernur Riau, Annas Maamun.(ist)
Gubernur Riau, Annas Maamun.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan selama tujuh bulan menjabat sebagai Gubernur Riau Annas Maamun telah memperbaiki kebijakan anggaran daerah termasuk mengurangi belanja aparatur.

“Selain itu, dia juga telah membatasi dana untuk kegiatan ‘jalan-jalan’ para pejabat yang katanya dana-dana tersebut akan dialokasikan ke hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Koordinator Fitra Riau, Usman kepada Antara di Pekanbaru, Minggu (28/9/2014).

Dengan demikian, lanjut dia, selama tujuh bulan kepemimpinannya itu, sebenarnya Annas telah membentuk postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sangat baik.

“Hanya saja, belum lagi terealisasi tujuan APBD itu, dia telah lebih dulu ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Usman.

Tentunya, demikian kata Usman, dari begitu banyak sisi positifnya, Annas juga memiliki sisi negatif seperti kebijakannya yang cenderung kontroversial.

Salah satunya menurut dia, adalah dengan menempatkan orang-orang terdekatnya di jabatan strategis sehingga memicu gejolak di tengah masyarakat.

Kemudian ada juga beberapa perkara lainnya seperti dugaan asusila terhadap sejumlah wanita hingga sempat juga berbentur dengan insan pers, katanya.

Selain itu, kata Usman, saat menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, Annas juga memiliki sejumlah catatan yang menjadi perhatian seperti dugaan korupsi jembatan Pedamaran II dengan taksiran kerugian negara Rp54 miiliar.

“Kasus itu sebelumnya juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian pengadaan kapal cepat yang melibatkan pejabat kepala dinas kelautan, namun tetap saja Annas ketika itu menjadi perhatian publik karena menjabat sebagai pengguna kuasa anggaran,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Annas Maamun diamankan penyidik KPK saat berada di sebuah rumah pada kompleks perumahan elite di kawasan Cibubur, Jakarta, pada Kamis (25/9/2014) pukul 17.30 WIB.

Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Annas serta seorang pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka.

Sementara tujuh orang lagi termasuk isteri, ajudan, sopir dan pihak keluarga gubernur lainnya telah dibebaskan penyidik karena tak terbukti.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Sementara Gulat yang disebut-sebut merupakan rekanan Annas sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang yang diduga diterima Annas dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

“Uang yang diamankan itu adalah 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta,” kata Ketua KPK Abaraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Usman menambahkan, kasus yang menjerat Annas Maamun tentu menimbulkan kesedihan bagi masyarakat Riau.

“Kami juga turut prihatin atas tertangkapnya gubernur, namun harapan kami, KPK dapat tetap menegakkan hukum demi menimbulkan efek jerah bagi kalangan pejabat lainnya,” kata dia.(ant/sof)

Share
Leave a comment