Dua Pria Papua Bebas dari Jerat Pengadilan Papua Nugini

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia asal Serui, Papua, dari jerat hukuman Pengadilan Vanimo.

Siaran pers Konsulat RI Vanimo yang diterima, Minggu (21/9/2014), menyebutkan, Baren Waroi (17 Tahun) dan Franky Wanggai lolos dari vonis hukuman penjara.

Sedangkan seorang lagi WNI Luky Waroi dijerat hukuman lima tahun penjara dengan tuduhan “illegal fishing” di perairan Papua Nugini (PNG) Wutung, yang berbatasan dengan Jayapura, Papua.

Ketiga warga Papua ini ditangkap aparat keamanan PNG pada 6 September 2014 karena dianggap melakukan “illegal fishing” atau penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan boat bermesin tempel dan pemilikan bom ikan (dopis).

Saat prores penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan dan menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan. Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan, dirinya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014.

Ia mengatakan, Konsulat RI menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua itu dengan pertimbangan bahwa “illegal fishing” tidak dengan skala bisnis tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru pertama kali dilakukan, dan dua warga (Baren Waroi dan Franky Wanggai) hanya ikut-ikutan.

Menurut Jahar Gultom, atas upaya Konsulat itu, akhirnya Baren Waroi dibebaskan terlebih dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014. Sedangkan Franky Wanggai hanya dijatuhi denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama dengan pihak keluarga.

“Dari proses awal kita peroleh informasi ditangkapnya tiga warga Indonesia asal Papua ini, kita menghubungi pihak keluarga dan mengkoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kita tunjuk juga pengacara setempat untuk mendampingi warga kita ini sehingga diperlakukan secara adil. Kita bersyukur, hakim mengabulkan pembebasan dua warga Indonesia dari hukuman penjara,” kata Jahar Gultom.

Ia menambahkan, Konsulat melalui pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman lima tahun penjara dapat dibebaskan, namun barang bukti berupa enam buah bom ikan, “cool box” dan kapal ukuran 23 mesin 40 PK menguatkan vonis hakim dimaksud.

Upaya-upaya masih terus dilakukan Konsulat yaitu berkoordinasi dengan pengacara, pihak keluarga dan otoritas terkait lainnya di Vanimo, dengan harapan setidaknya masa hukuman Luky Waroi bisa dikurangi.(ant/kum)

Share
Leave a comment