Djoko Suyanto Diperiksa Soal Daniel Sparringa

Djoko Suyanto.(dok)
Djoko Suyanto.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Dalam pemeriksaan selama enam jam tersebut, Djoko mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK soal keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa. Daniel sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

“Terkait dengan konfirmasi terhadap keterangan Pak Daniel Sparringa yang diperiksa penyidik pada hari Selasa lalu. Jadi isinya adalah konfirmasi terhadap keterangan Pak Daniel Sparringa,” ungkap Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Lebih lanjut Djoko mengaku, dirinya ditanyai sekitar 15 hingga 16 pertanyaan oleh penyidik KPK. Djoko mengatakan, dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator. Kendati demikian, Djoko enggan menjelaskan keterangan Daniel yang dimaksud lantaran keterangan Daniel termasuk materi penyidikan.

“Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar? Sejauh itu (keterangan, red) yang saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu,” tambahnya.

Djoko juga membantah dirinya dikonfirmasi soal aliran uang dari hasil pemerasan mencapai Rp 9,9 miliar yang diduga dilakukan Jero tersebut. Djoko juga membantah bahwa Daniel pernah menyampaikana adanya rapat-rapat yang diduga dilakukan Jero.

Pada Selasa (9/9/2014) lalu, Daniel menjalani pemeriksaan perdana pasca kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Daniel yang disebut-sebut sebagai konsultan Jero, membantahnya. Menurut Daniel, dirinya tidak pernah melakukan kerja sama dengan Kementerian ESDM. Dia juga mengaku tidak pernah memberikan andil apapun kepada Jero Wacik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam kurun waktu 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero termasuk untuk pencitraan.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.(ktn/fer)

Share
Leave a comment