Bupati Sumedang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Bupati Sumedang, Ade Irawan.
Bupati Sumedang, Ade Irawan.

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Sumedang, Ade Irawan.

Ade diduga melakukan korupsi biaya perjalanan dinas dan kegiatan rapat perjalanan DPRD Cimahi pada tahun 2011 saat menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan juga melakukan penelitian dan atas hasil penyidikan kami, berikut mempelajari dokumen yang sudah dilakukan pemeriksaan, kami temukan bukti mengenai peristiwa pidana, setelah cukup bukti kami tetapkan AI sebagai tersangka,” terang Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko kepada pers di Kantor Kejati Jabar, Jawa Barat, Kamis (18/9/2014).

Dikatakan Heru, kasus ini oleh Kejati merupakan pengembangan dari kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. “Sebelum ini (penetapan tersangka kepada Ade), Kejati Jabar sudah menetapkan tersangka 9 orang,” ujar dia.

Penyelidikan terhadap keterlibatan Ade, lanjut Heru, dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar.

Ade sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang. Dia menjadi bupati menggantikan posisi Endang Sukandar yang meninggal dunia.(din)

Share
Leave a comment