Berstatus Tersangka Korupsi, Caleg DPRD Dari Nasdem Tetap Dilantik

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Calon terpilih DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), bernama Husni Bopeng dari Partai Nasdem yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ternate, tetap akan dilantik menjadi anggota DPRD Ternate periode 2014-2019.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safia M Nur di Ternate, Minggu mengatakan, sesuai Surat Keputusan dari Kota Ternate dan Surat Pelantikan dari Gubernur Malut, Husni Bopeng termasuk diantara 30 calon terpilih DPRD yang akan dilantik hari ini Senin (15/9/2014).

Begitu pula, anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali yang telah dipecat oleh DPD Partai Golkar Malut juga termasuk diantara 30 anggota DPRD Kota Ternate yang akan dilantik hari ini.

Di tempat terpisah Ketua KPU Kota Ternate, Ismed Sahupala ketika dikonfirmasi menyatakan, Husni Bopeng tetap harus dilantik menjadi anggota DPRD Kota Ternate periode 2014-2019, karena statusnya dalam kasus korupsi masih sebagai tersangka dan belum bisa dianggap sebagai telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali tetap dilantik, karena pemecatannya sebagai kader Partai Golkar hanya dari DPD Partai Golkar Malut, sementara sesuai ketentuan harusnya dari DPP Partai Golkar dan itupun harus melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan Husni Bopeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Ternate peride 2009-2014 yang saat itu, Husni menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.

Sedangkan, Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali dipecat oleh DPD Partai Golkar, karena dianggap tidak patuh pada ketentuan partai terkait pelaksanaan pilkada Malut yang saat itu tidak mendukung calon yang diusung Partai Golkar.

Bahkan, ratusan simpatisan dan pendukung kedua calon anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar ini menentang keputusan DPD Partai Golkar Kota Ternate dan DPD Golkar Malut dengan cara melaporkan masalah tersebut ke DPP Partai Golkar, karena dianggap pemecatan kedua calon terpilih itu inprosedural.(ant/kum)

Share
Leave a comment