9 Terdakwa Korupsi Simpang Ampek

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penuntutan terhadap sembilan terdakwa di Pengadilan Nageri Tindak Pidana Korupsi Padang selama 2014.

“Penuntutan itu dilakukan terhadap empat kasus tindak pidana korupsi. Saat ini masih ada dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Ihsan di Simpang Ampek, Minggu (14/9/2014).

Ia mengatakan perkara yang masih dalam penuntutan, yakni perkara tindak pidana korupsi pembangunan satu unit pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pasaman Barat M. Nazli.

Selain itu, terdakwa rekanan atau kuasa Direktur CV Asis Engeneria Afri K atau biasa dipanggil Ujang Kulin. Terhadap M. Nazli, PN Tipikor Padang telah menjatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Afri K masih dalam proses persidangan.

Perkara kedua adalah penuntutan tindak pidana korupsi pengadaan satu unit pengadaan kapal penumpang Dinas Perhubungan dan Informatika dengan terdakwa mantan kepala dinas, Mardani.

Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp53.500.000.

Terdakwa kedua dalam perkara itu, adalah Nasrial sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis hakim dengan lima tahun penjara, subsider enam bulan, denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp.61.500.000 subsider dua tahun kurungan.

“Rekanan yang mengerjakannya dari PT Dok Koja Bahari Faisal juga telah divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp330.229.774 dengan subsider dua tahun penjara,” katanya.

Selain itu, perkara dalam penuntutan adalah perkara tindak pidana penyimpangan dana DPRD dan Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2005-2006 dengam terdakwa mantan ketua DPRD Asgul.

“Saat ini perkaranya masih dalam persidangan di PN Tipikor Padang dan sudah tahap penuntutan,” katanya.

Selain itu, perkara tindak pidana korupsi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) pada 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasaman Barat.

Pada kasus BBI itu ada tiga terdakwa, yakni mantan kepala DKP, Nellyarwisma, Kepala Bidang P2HP DKP Mirza Fadli dan konsultan pengawas, Effendi Sefrial.

“Perkara ini baru kita sidangkan dan masih dalam tahap pembacaan dakwaan dan keterangan sejumlah saksi,” ujanya.(ant/dri)

Share
Leave a comment