Pengembang Perumahan JIP Medan Jual Akses Jalan Umum

Sarana jalan yang dijual kini dibangun garasi mobil.(dhon)
Sarana jalan yang dijual kini dibangun garasi mobil.(dhon)

TRANSINDONESA.CO – Erwin Sofyan Sihombing Warga perumahan Johor Indah Permai tahap II Blok C nomor 27 kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, mengeluhkan pengembang perumahaan tersebut yakni PT Fuji Agung Utama yang menjual akses jalan umum tepat disamping rumahnya. Padahal sesuai dengan denah pembelian yang dilakukannya sejak tahun 1999, tanah selebar 60 meter sebagai sarana jalan umum.

“Ini dulunya untuk jalan sesuai denah, dan rumah saya berada di sudut kompleks. Tapi sekarang sudah menjadi lahan milik tetangga Blok C no 28, yang otomatis menghalangi pintu masuk gerbang rumah saya,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, kepada wartawan, Senin (29/9/2014).

Dikatakan Erwin, rumahnya di Perumahaan Johor Indah Permai Tahap II Blok C no 27 ini, sesuai sertifikat hak guna bangunan no 956 tertanggal 25 juli 1996 berbatasan dengan fasilitas umum berbentuk jalan. Namun anehnya, oleh pengembang PT Fuji Agung Utama memperjualbelikan lahan itu dengan Zulfauzi yang beralamat di blok C no 28 dengan surat perjanjian jual beli no 01/SPIJB/JIP/tanah/cash/11 tertanggal 14 feb 2011.

“Saya tidak terima ini, dulu saya mau beli rumah di kompleks ini karena memang memilih disudut. Bahkan jalan 60 meter ini sudah saya paving blok tahun 2011, tapi diawal tahun 2012 tetangga itu membangun tembok dan menutup jalan menjadi areal kawasan rumahnya,” jelas Erwin.

Menurutnya, jual beli tanah yang harusnya sebagai sarana jalan tersebut dilakukan pengembang dengan Zulfauzi terjadi dibawah tangan dengan harga Rp 30 juta. Sebab, tahun 2012 bangunan tembok yang dibuat Zulfauzi sempat dibongkar Dinas TRTB Medan. Namun awal tahun 2014 ini, dibangun kembali bahkan sudah dipagar dan disatukan dengan tembok rumah Zulfauzi.

“Kita sudah mengajukan kembali surat keberatan ke TRTB pada April 2014 kemarin, tapi belum ada digubris. Kami juga sudah mengadukan ke Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) Medan dan DPRD Medan. Tapi semua pihak seolah sudah disuap untuk tidak bisa bertindak lagi,” kesal Erwin.

Saat dikonfirmasi ke Direktur PT Fuji Agung Utama, Darwin melalui telepon kantornya, ia enggan berkomentar dan menyuruh datang langsung ke kantor pemasaran Jalan Raden Saleh Medan. Namun saat wartawan menyinggahi ke kantornya, salah seorang marketing menyatakan pimpinannya sudah keluar dari kantor.

“Bapak sudah keluar. Tapi kalau masalah tanah di komplek Johor Indah II itu kami sudah tidak tah lagi ceritanya. Tanah itu hak pengembang, dan kita bebas untuk menjualnya. Memang sebelumnya tanah itu mau dijadikan jalan, tapi karena lahan di sebelah kompleks tidak jadi dibeli oleh PT Fuji Agung Utama, makanya sudah kami tembok sebagai batas areal kompleks Johor Indah II,” kata perempuan yang enggan menyebut namanya ini. (don)

Share