TRANSINDONESIA.CO – Hanya gara-gara soal cinta, kini Hartono harus berurusan dengan polisi. Bahkan pria ini mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi Polres Jakarta Utara. Melalui kuasa hukumnya, kini Hartono mencoba mencari keadilan.
Kasus ini berawal dari perkenalan Hartono dengan Thalia Paris melalui jejaring sosial facebook. Hubungan itu berlanjut serius, bahkan mereka berencana menikah.
Sebagai pria bertanggung jawab, Hartono yang ingin menikahi Thalia pernah menitipkan uang sejumlah Rp 600 juta, apartemen dan sejumlah perhiasan untuk persiapan mereka menikah.
“Namun setelah Thalia memperoleh harta klien kami, ternyata Thalia berpacaran dengan pria lain. Hingga saat ini Thalia telah menikah dan punya anak dengan pria tersebut. Hal itulah yg membuat klien kami kecewa,” ungkap Mulyaharja SH, MH kuasa hukum Hartono dari Ina Rachman-Mulyaharja and Associates kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut Mulya, ketika mendapat info tentang perselingkuhan itu, kliennya menemui Thalia di apartemen MOI pada tanggal 25 Jan 2012. Tujuannya untuk memutuskan hubungan dan meminta kembali hartanya yang telah dititipkan kepada Thalia.
Pertemuan itu berbuntut pertengkaran. Thalia kemudian melaporkan klien kami ke Polres Jakarta Utara atas sangkaan perbuatan cabul.
“Klien kami dituding berbuat cabul, padahal hubungan mereka sebelum sudah seperti suami istri. Kami menduga, apa yang dilakukan Thalia hanya akal-akaln semata untuk menghindar dan tidak mau mengembalikan harta milik klien kami,” papar Mulya.
Akhirnya Hartono melaporkan Thalia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Selanjutnya menurut Mulya, antara kliennya dan Thalia sepakat menempuh jalan damai dan saling mencabut laporan.
“Setelah klien kami mencabut laporan, pihak Thalia tidak mau mencabut laporan pencabulan di Polres Jakarta Utara,” jelas Mulya.
Ironisnya, di saat kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai, justru ada oknum dari Polres Jakarta Utara yang meminta uang kepada Hartono agar kasusnya bisa selesai dan tidak ditahan.
“Sehingga dengan amat terpaksa klien kami telah mengeluarkan uang beberapa kali hingga total Rp. 160 juta. Meskipun klien kami dijanjikan masalahnya akan selesai setelah memberikan uang, namun ternyata proses penyidikan tetap berlanjut dan telah P-21 dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Mulya.
Mulya menambahkan, saat ini berkas tersebut di P-19 kan oleh jaksa dan dikembalikan lagi ke Polres Jakatrta Utara.
“Berdasarkan fakta dan data yang ada pada kami, terdapat bukti keterlibatan oknum Polres Jakarta Utara dalam rangka perdamaian. Padahal polisi tidak boleh terlibat dalam perdamaian apalagi permintaan uang,” kata Mulya.
Hartono yang merasa dipermainkan oleh oknum polisi akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Div Propam Mabes Polri pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu. Laporan itu kemudian diteruskan ke Bid Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini klien kami menunggu proses lebih lanjut terkait dengan pengaduan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Dalam hal ini klien kami terpaksa melakukan pengaduan karena merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh oknum Polres Jakarta Utara. Harapan klien kami, agar oknum tersebut dapat ditindak berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” tandas Mulya.
Mulya pun menegaskan, apa yang dilakukan oleh jaksa yang mem P19 kan berkas itu sudah tepat mengingat unsur pencabulan itu sangat dipaksakan oleh kepolisian. (yan/dhon)