TRANSINDONESIA.CO – Begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Jakarta. Presiden berkonsultasi mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.
“Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat,” kata Presiden SBY dalam keterangan pers setelah terbang 16 jam dari Washington.
Presiden SBY kembali menegaskan bahwa pilkada tidak langsung, melalui DPRD, tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. Sebagai orang yang taat peraturan dan konstitusi, SBY akan menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut juga secara konstitusional.
Materi yang dikonsultasikan Presiden SBY kepada Ketua MK adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20. Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian pasal 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Ruang hukum inilah yang akan digunakan Presiden untuk menolak pilkada oleh DPRD. “Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu,” SBY menegaskan.
Memang dalam pasal 20 tersebut juga diatur bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangai presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan. Oleh karena ituah Presiden berkonsultasi dengan MK, dan Hamda Zoelva berjanji akan memprioritaskan segera memberi jawaban atas pertanyaan Presiden tersebut.
SBY sendiri, segera setelah kembali ke Jakarta, akan bertemu dengan jajaran pimpinan MK untuk membahas langkah hukum menolak RUU Pilkada. “Mengingatk proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK,” SBY menjelaskan.
“Saya akan gunakan ruang itu untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kalau tertutup ruang itu, saya akan cari cara lain yang masih tetap dalam koridor konstitusi,” Presiden SBY menandaskan.(pri/sof)