Kejahatan Dan Penangananya

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejahatan bukan saja hanya karena niat, tetapi juga karena kesempatan. Kejahatan yang akar katanya jahat,  dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, merusak bahkan mematikan dan melawan hukun yang berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan.

Tindakan-tindakan kejahatan dilakukan dengan sengaja datang dari dalam pelaku kejahatan atau adanya niat dan bisa juga karena adanya kesempatan.

Dengan demikian unsur-unsur dari tindakan jahat adalah:

1. Dilakukan dengan sengaja.

2. Merusak fisik, merusak citra/mage/suasana hati/suasana kebatinan, merusak karier/pekerjaan.

3. Mengambil tanpa hak dengan cara melawan hukum.

4. Memprovokasi/menyebarkan kebencian/memfitnah.

5. Membunuh secara fisik/hidup, krakter, kehidupan.

6. Membangun sistem-sistem yang menguntungkan secara pribadi/kelompok namun merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

Kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan konvensional (blue collar crime) dan kejahatan yang modern (white collar crimme).

Kejahatan konvensional dilakukan denga cara-caa manual, biasanya kelas-kelas kejahatan jalanan, atau kejahatan dengan kekerasan fisik seperti, mencuri, menganiaya, membunuh, memprovokasi secara langsung, kejahatan jalanan (premanisme).

Kejahatan modern pada prinsipnya sama dengan kejahatan konvensional namun dilakukan dengan teknologi, sistimatis, dan dilakukan oleh orang yang berpendidikan/ahli secara profesional.

Kejahatan modern ini berdampak luas tidak terbatas dengan ruang dan waktu, bisa lintas negara dengan waktu yang bersamaan antara satu tempat dengan lainya.

Kerusakan, kerugianyapun begitu luas dan bisa merusak peradaban, kehidupan manusia dalam jumlah besar dalam waktu yang panjang.

Penanganan kejahatan semakin lama akan semakin kompleks, diera digital ini berkembang kejahatan dibidang cyber sehingga pola penangananya juga tidak bisa lagi dengan cara-cara konvensional, manual, parsial dan temporer.

Tetapi penanganan secara terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan tenaga ahli dan teknologi.

Inilah model Pemolisian berbasis dampak masalah yang diimplementasikan secara on line melalui e-Policing, yang penangananya untuk pra, saat dan pasca kejadian.

Penanganan kejahatan diperlukan model-model yang bervariasi dan juga pemberdayaan potensi, penyadaran, kewaspadan dan ketahanan warga akan kejahatan dibangun melalui sistem-sistem dan jejaring yang bisa meminimalisir berbagai kemungkinan terjadinya kejahatan.

Model-model yang dibangun untuk mengatasi penanganan kejahatan ini adalah:

1). Berbasis wilayah dengan rayonisai (membentuk kring/konmuniti).

2). Berbasis kepentingan kemasyarakatan akan pelayanan keamanan, keselamatan.

3). Berbasis dampak masalah (a. ideologi: terorisme, radikalisme, intoleransi; b. politik: sparatisme, konflik-konflik elit politk, kejahatan dalam menyusun UU, KKN; c. sosial budaya: provokasi yang menyebabkan konflik sara, konflik komunal, konfik horisontal.

4). Berbasis ekonomi (kejahatan perbankan, kejahatan moneter, tindakan-tindakan yang menyebabkan krisis ekonomi.

5). Berbasis kejahatan dalam organisasi.

6). Berbasis kejahatan yang terorganisir.

7). Berbasis kejahatan dibidang cyber, dan sebagainya.

Kejahatan adalah tidakan pelanggaran atas hidup dan kehidupan manusia dan bagian dari tata kehidupan sosial kemanusiaan yang bisa bertingat-tingkat kualitas dan dampaknya.

Kejahatan adalah produk dari masyarakat, sehingga penanganannya tidak lagi parsial melainkan sinergi, tidak manual, konvensional melainkan dengan berbasis IT, tidak temporer melainkan secara hollistik dan berkesinambungan.(CDL-Lembang250914)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share