Pengedar Ganja Dibekuk

Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Eko Saputro alias Bin Lasmin, 47 tahun, pemakai sekaligus pengedar ganja dibekuk petugas Polsek Metro Tanjung Priok di Jalan Kebon Bawang X, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2014) malam sekira pukul 19:00 WIB. Dari tersangka disita satu kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian. “Pria beranak dua ini sudah lama kami incar karena dikenal sebagai pemasok barang haram,” ujar AKBP Apollo Sinambela.

Penangkapan tersangka berawal ketika dua anggota reserse narkoba melakukan observasi kawasan yang dianggap rawan peredaran narkoba. Ketika petugas melintas di depan sekolah di Jalan Kebon Bawang X tersebut memergoki pria yang sudah lama dicari.

Melihat pria tersebut, petugas kemudian membekuknya. Eko tidak berusaha kabur ketika ditangkap karena kondisi yang tidak memungkinkan. Kondisi jalan cukup ramai, dan banyak warga  berlalu-lalang.

Eko saat itu diduga akan menjual ganja kepada seseorang, namun keburu ketangkap. Eko kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.(mat)

Share