TRANSINDONESIA.CO – Putra dari Gubernur Riau Annas Maamun, Erianda, menyatakan pihak keluarga tetap tegar menanggapi kasus hukum yang menimpa ayah kandungnya, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Kami sekeluarga berharap penangkapan itu tidak ada unsur politisnya. Nanti kita lihat apa alasan KPK menahan Bapak Annas,” kata Erianda yang juga menjabat Wakil Bupati Rokan Hilir kepada Antara di Kota Bagansiapi-api, Jumat (26/9/2014).
Sebelumnya, Erianda putra Annas Maamun sempat diduga turut digenalang KPK itu mengatakan, pihak keluarga belum mengetahui secara detil perihal kasus yang menimpa Annas Maamun. Menurut dia, sejauh ini dirinya hanya mengetahui perkembangan kasus itu lewat pemberitaan media massa dan sedikit informasi dari keluarga di Jakarta.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jakarta). Saya juga ikut melihat perkembangannya lewat pemberitaan di media,” katanya.
Erianda terlihat tidak terlalu terpengaruh dengan kasus yang menimpa ayah kandungnya. Erianda terlihat tetap beraktivitas seperti biasa mendampingi Bupati Rokan Hilir, Suyatno, menghadiri agenda rapat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9/2014). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang.
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang merupakan seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.
“Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9/2014).
Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihfungsikan. “Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL (area peruntukan lain),” kata Abraham.(ant/ful)