Polisi dan Pelayanan Kemanusiaan

e-policing-prima

TRANSINDONESIA.CO – Pelayanan kemanusiaan adalah hakekat dari pelayanan kepolisian. Tugas polisi adalah bagi manusia dan untuk memanusiakan manusia.

Perlindungan, pengayoman, pelayanan bahkan penegakkan hukum juga demi manusia. Keberadaan polisi agar manusia yang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan aman, lancar, selamat dan tertib.

Homo homini lupus adalah manusia menjadi serigala bagi manusia lainya. Kejahatan adalah produk dari masyarakatnya.

Disitulah ranah tugas polisi untuk mewujudkan atau memelihara keamanan  dan rasa aman dalam masyarakat.

Mengapa keamanan dan rasa aman menjadi sangat penting? Dalam masyarakat yang demokratis, untuk dapat mempertahankan hidup dan kehidupanya dituntut untuk menghaslkan produksi.

Dalam aktivitas untuk menghasilkan produksi ada ancaman, hambatan tantangan baik bidang keamanan atau keselamatan, juga hal-hal yang kontra produktif  lainnya dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktfitas.

Untuk itu diperlukan adanya norma, etika, moral, aturan, hukum dan untuk menegakkan serta mengajak masyarakat mentaatinya diperlukan institusi untuk melayani yang salah satunya adalah polisi.

Dengan demikian, maka polisi dalam menegakkan hukum juga menegakkan keadilan.

Polisi dalam bekerja tidak sendiri, dapat dimaknai dengan melakukan sinergitas dengan pemangku kepentingan lainya.

Masalah keteraturan sosial dalam penengakkan, memang diperlukan pemahaman yang mendalam akan hakekat manusia dan kemanusiaan yang berarti juga perlu pemahaman akana corak masyarakat  dan kebudayaan.

Pemanfaatan kearifan lokal sangat penting, karena kebutuhan akan keamanan dan rasa aman sangat bervariasi . Dan dalam memanusiakan manusia itu tidak semata-mata dengan hukum seperti apa yang tertulis (law inthebook),  tetapi juga melihat fakta dan kenyataan dilapangan (law inaction).

Disitulah polisi sebagai penegak hukum sekaligus penegak keadilan, maka polisi diberi kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi, alternative despute  resolution dan restorative justice.

Makna dari hal tersebut adalah, polisi dituntut untuk bijaksana dalam menegakkan hukum, tatkala dengan hukum tidak ditemukan keadilan atau rasa keadilan, maka diperbolehkan mengambil tindakan lain, yang digunakan untuk: (1). Kemanusiaan, (2). Kepentingan umum, (3), keadilan, dan (4). Edukasi.

Pelayanan kepolisian memang bervariasi, implementasinya sebagai berikut: (A). Bidang administrasi, (B). Bidang operasional, (C). Bidang sosial kemasyarakatan, (D), penegakkan hukum.

Keseluruhannya demi keamanan, rasa aman dan juga keselamatan, yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, memanusiakan manusia yang senantiasa meningkat  kualitas hidupnya.(CDL-LembahCarmel230914)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share