Likong Pengusaha “Ninja Sawit” Tak Tersentuh Hukum

ninja-sawit

TRANSINDONESIA.CO – Pengusaha HR alias Likong yang memerintahkan tiga orang suruhannya untuk “ninja sawit” mencuri buah sawit milik orang lain tak tersentuh hukum, alias polisi selalu berkelit untuk tidak menangkapnya.

Sementara, tiga orang suruhan Likong telah menjalani hukuman penjara dan telah dituntut selama 2 bulan penjara oleh JPU dipersidangan.

Perkara ketiga terdakwa diduga suruhan pengusaha Likong yang diproses di Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sempat menjadi polemik dipersidangan.

Majelis Hakim Immanuel, kembali memerintahkan kepada JPU agar perkara itu kembali dibuka dengan melakukan penelusuran keterlibatan pengusaha Likong.

Ketiga pelaku Amirwan Siregar, Nur Hidayat dan Ahmad Syahwin, dalam persidangan mengakui kalau mereka diperintahkan oleh Likong untuk mengambil buah sawit milik Tip Jan di Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu.

Warga Jalan Mesjid Kecamatan Rantau Utara itu kecewa, karena proses penelusuran hukum sepihak, dimana Likong tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh polisi.

“Setahu saya, dia gak pernah dipanggil, yang jelas saya kecewa kenapa yang menyuruh gak diperiksa, keluhnya,” kata Tip Jan di Rantauprapat, Rabu (24/9/2014).

Kapolsek Bilah Hulu AKP S Pulungan membenarkan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus pencurian tersebut dengan memproses tiga tersangka.

“Ya, ada kita proses, hanya saja ketiga tersangka saat diambil keterangannya tidak mengakui bahwa mereka disuruh atau diperintahkan seseorang,” kata Pulungan.(bus)

Share