70 Kg Ganja Dimusnahkan

Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti ganja seberat 70 Kilogram.(her)
Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti ganja seberat 70 Kilogram.(her)

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti ganja seberat 70 Kilogram. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 5 tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara selama Agustus-September 2014.

“Pemusnahan barang bukti merupakan amanah undang-undang dan sebagai wujud tranparansi pelaksanaan tugas Polri di bidang penanganan narkoba bahwa barang bukti yang disita dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk alat pembuktian di pengadilan nanti,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, Rabu (24/9/2014).

Pemusnahan digelar di halaman Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 10:30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pengadilan, Puslabfor dan tokoh masyarakat.

Barang bukti 70 kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah sebelumnya dicek oleh pihak puslabfor.

AKBP Apollo menambahkan barang bukti tersebut disita dari 5 orang tersangka yang ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam beberapa kasus. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 350 juta dan dapat menyelamatkan 10 ribu warga.(her)

Share