2 Oknum Polisi Pemeras Diamankan Polresta Semarang

ilustrasi-polisi-tersangkut-narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Semarang mengamankan dua oknum polisi yang disangka tersangkut dalam kasus pemerasan terhadap Yohanes Andi (25), warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

“Pelakunya ada empat orang yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, Senin (22/9/2014).

Dari empat orang tersebut, lanjut dia, diketahui dua orang di antaranya merupakan anggota polisi.

Kedua oknum polisi yang diamankan tersebut masing-masing Aipda AS (40) anggota Satuan Lalu Lintas Polres Semarang dan Briptu MZ (28) anggota Provos Polda Jawa Tengah.

Penangkapan para pelaku, menurut dia, dilakukan setelah berkoordinasi dengan korban yang diperas dengan modus dituduh terlibat kasus peredaran narkotika itu.

Korban kembali menghubungi pelaku untuk bertemu dengan alasan akan melunasi kekurangan uang yang diminta.

“Saat bertemu itu para pelaku langsung ditangkap,” ungkapnya.

Saat ini, para tersangka sudah mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Yohanes Andi (25) warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang harus rela kehilangan uang Rp20 juta, setelah diperas dua orang yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang.

Ia menuturkan peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika dirinya didatangi dua pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, di rumahnya.

Saat ditangkap, menurut dia, dua “polisi” itu mengatakan dirinya terlibat dalam bisnis narkotika, penadah barang curian serta pembunuhan.

Yohanes mengaku diancam akan dijebloskan ke penjara berdasarkan pengakuan dua orang di dalam mobil yang dalam kondisi diborgol tersebut.

“Kemudian salah satu pria yang mengaku polisi tadi menawarkan bantuan dengan membayar tebusan sebesar Rp30 juta,” ucapnya.

Di dalam mobil tersebut akhirnya terjadi tawar menawar hingga disepakati pelapor akan membayar Rp20 juta.

Setelah Rp20 juta dibayar, korban akhirnya dibebaskan oleh kedua pria yang mengaku polisi tadi.(ant/ats)

Share
Leave a comment