Penyidik Kejagung Akan Berikan Pendapat Soal Pemanggilan Jokowi

Ilustrasi Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kejaksaan Agung

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan memberikan satu pendapat menyangkut kesiapan presiden terpilih, Jokowi untuk memberikan keterangan jika dipanggil Kejaksaan Agung.

“Saya kira pemanggilan penyidik akan memberikan satu pendapat ketika pada saatnya dimintakan keterangan akan dimintakan keterangan,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9/2014).

Trans Global

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan peran lain dari tersangka Udar Pristono.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran dinas perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp. 1,5 triliun.

“Peran lain belum ketemu. Sejauh ini belum ada. masih tahap penahanan semalam. Termasuk selain tujuh tersangka sedang penyidikan,” katanya.(rol/sof)

Share