Pengendara Bawa Senpi Ditangkap

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Lalu- Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan seorang pengendara mobil Toyota Yaris warna merah BK 1455 ME membawa senjata api jenis air sofgun di Jalan Guru Patimpus, Medan, Kamis sore.

Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pihaknya sedang menggelar razia lalu lintas, dan menanyakan kepada pengemudi mobil Toyota Yaris tersebut, agar menunjukkan kelengkapapan surat-surat kenderaan miliknya.

Namun, menurut dia, penggendara tersebut tidak dapat memperlihatkan surat mobil kepada petugas, sehingga kendaraan roda empat itu diamankan.

“Saat mobil itu, dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib dan menemukan satu pucuk senjata api (senpi) air soft gun jenis FN,” ucap Budi.

Kemudian, jelasnya, petugas kepolisian menanyakan surat izin penggunaan senpi tersebut.

Ternyata pengendara mobil itu, tidak dapat memperlihatan izin senpi tersebut, hal ini merupakan pelanggaran hukum dalam kepemilikan senjata, ujarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, dan akhirnya pengendara mobil itu dibawa ke Polsekta Medan Baru,” kata Kasatlantas Polresta Medan.(ant/sur)

Share