Kejati Sumut Pecat Sementara Jaksa Penghisap Sabu

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengeluarkan surat keterangan (SK) pemecatan sementara terhadap oknum Jaksa berinisial IS (40) dari Kejaksaan Negeri Medan, terlibat pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan, pemecatan tersebut merupakan sanksi yang diberikan terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran.

Kejati Sumut, menurut dia, tidak akan mentolerir oknum jaksa yang terlibat kasus narkoba, hal ini sangat memalukan.

“Apalagi, oknum jaksa tersebut tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat menggunakan sabu-sabu,” ucap Chandra.

Ia mengatakan, pihak Kejati Sumut sampai saat ini masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Medan yang menangani kasus oknum jaksa pengonsumsi narkoba tersebut.

Trans Global

“Kejati Sumut mempercayakan kepada kepolisian dalam penanganan penyelidikan kasus sabu-sabu yang melibatkan oknum jaksa,” ujarnya.

Bahkan, jelasnya, kasus yang dilakukan oknum jaksa itu, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak nama baik institusi Kejari Medan dan Kejati Sumut.

“Ini adalah pelanggaran yang cukup berat dilakukan seorang jaksa yang mengetahui hukum,” kata juru bicara di Kejati Sumut.

Sebelumnya, Petugas Sat Narkoba Polresta Medan menangkap tersangka IS (40) oknum Jaksa Kejari Medan bersama teman wanitanya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (10/9/2014) malam.

Dari lokasi hotel tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang telah dikonsumsi dan alat isap bong.(ant/don/sur)

Share