Satpam Curi 130 Dus Keramik Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO –  Dua orang satpam di Pabrik Keramik PT Surya Balaraja di Jalan Raya Serang, Komplek Sentul, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap jajaran reskrim Polsek Balaraja setelah tepergok mencuri, Selasa (16/9/2014)

Tersangka berinisial R, 30 tahun dan SA, 30 tahun, ditangkap karena telah mencuri 130 dus keramik yang akan dikirim pihak perusahaan kepada pemesan.

Kapolsek Balaraja, AKP Awaludin Amin mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan pihak pabrik mengenai hilangnya dus-dus yang berisikan keramik yang jumlahnya mencapai 130 dus senilai Rp10 juta.

Setelah ditelusuri akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian, yang tidak lain adalah security perusahaan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian atas penjualan barang curiannya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel Polsek Balaraja dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(her)

Share